Hukum Takzir Dengan Uang Dan
Pukulan
Kesalahan
merupakan sesuatu yang pasti pernah dilakukan oleh manusia. Tentunya kesadaran
sangat diperlukan ketika telah melakukan kesalahan demi tidak terulangnya
kesalahan yang sama. Kesadaran timbul adakalanya karena ingat dosa, diberi
peringatan atau diganjar dengan sanksi.
Adanya
hukuman karena adanya peraturan yang dilanggar. Biasanya takzir (tindakan) banyak diterapkan di pondok pesantren. Ada
sebagian yang mentakzir dengan uang, dijemur sambil berdiri, digundul bahkan
dengan pukulan.
Takzir
seperti diatas banyak menimbulkan pro-kontra. Kelompok yang pro berpendapat
bahwa takzir dengan cara-cara di atas merupakan cara ampuh untuk meminimalisir
adanya pelanggaran, sedangkan menurut kelompok yang kontra hal itu melanggar hukum dan
pentakzir dapat dipidanakan.
Untuk
memperoleh jawaban yang cukup memuaskan, tentunya perlu dicarikan jawaban
dengan merujuk ke kitab-kitab karangan ulama`. Agar lebih fokus dan
terarah, maka penulis hanya akan membahas hukum takzir
menggunakan uang dan pukulan.
Sebelum
masuk ke pembahasan yang lebih rinci, perlu kiranya dijelaskan tentang kaidah
umum takzir. Kaidah umum dalam syariat mengatakan bahwa takzir tidaklah berlaku
kecuali dalam bentuk maksiat, yaitu perbuatan yang diharamkan ditinjau dari
esensinya, serta hukum haramnya
dengan dalil syara`. Namun syariat memperbolehkan mentakzir diselain bentuk
kemaksiatan sebagai pengecualian dari kaidah umum ini yaitu di dalam sesuatu
yang tidak ada penjelasan dari dalil syara` serta ditinjau dari esensinya, manakala ada kepentingan umum
yang menuntut pada takzir. Akan tetapi dalam takzir untuk kepentingan umum ada
salah satu dari dua syarat yang di nisbatkan kepada pelaku: pertama, pelaku
telah melakukan perbuatan yang dapat mengganggu kepentingan umum. Kedua,
pelaku berada dalam keadaan yang dapat menganggu kepantingan umum atau aturan
umum.(Al-Tasyri` al-Jina`i al-Islami Muqoronan bil qonun Wadl`I Li `Abdil
Qodir `Audah : Juz 1, Hal 149-150)
Jadi mentakzir di dalam selain
kemaksiatan dan dosa manakala ada kepentingan umum yang menuntut pada takzir
itu diperbolehkan.
Lantas bagaimana hukum takzir
dengan uang dan pukulan menurut hukum islam?
Dalam kitab Tanwirul Qulub
tepatnya pada bab ta`zir ada ibarat yang artinya sebagai berikut:
“ Ta`zir
adalah hukuman bersifat mendidik seperti memenjara, dan memukul yang tidak
sampai melukai. Tidak boleh melakukan ta`zir dengan mencukur jenggot ataupun
memungut uang (denda).
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa takzir
dilakukan dengan tujuan mendidik bukan menghardik, dengan lubuk hati bukan
dengan kebencian. Bagi pengurus yang selalu melayani para santri hendaklah
menjauhi sikap anarkisme dan memukul sembarangan. Dan takzir dengan uang
menurut takbir di atas adalah tidak diperbolehkan. Wallahu A`lam.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar